Kepala Seksi Kesejahteraan

Fungsi:

  1. melaksanakan  pembangunan    sarana  prasarana    perdesaan, pembangunan    bidang  pendidikan   dan   pembangunan   bidang kesehatan;
  2. melaksanakan fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan sesuai kewenangannya;
  3. melaksanakan pembinaan, sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  4. melaksanakan pengelolaan  buku-buku administrasi  desa  sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  5. melaksanakan fungsi  lainnya  yang  diberikan oleh  Kepala  Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  7. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  8. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  9. melaksanakan pembinaan keagamaan;
  10. melaksanakan fasilitasi dan administrasi ketenagakerjaan di Desa.
  11. melaksanakan pengelolaan  buku-buku administrasi  desa  sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  12. melaksanakan fungsi  lainnya  yang  diberikan oleh  Kepala  Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewajiban:

  1. memegang teguh  dan  mengamalkan Pancasila,    melaksanakan Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan prinsip  tata  Pemerintahan  Desa yang  akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
  4. membantu  Kepala   Desa   dalam  melaksanakan   tugas,   fungsi, wewenang dan kewajibannya.