Kepala Urusan Keuangan

Fungsi:

  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan;
  4. administrasi penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  5. administrasi tunjangan dan operasional BPD.
  6. melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi  desa  sesuai
  7. dengan bidang tugasnya; dan
  8. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewajiban:

  1. memegang teguh  dan  mengamalkan Pancasila,    melaksanakan Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
  2. Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan prinsip  tata  Pemerintahan  Desa yang  akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
  4. membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya.