Kepala Urusan Keuangan
Fungsi:
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan;
- administrasi penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- administrasi tunjangan dan operasional BPD.
- melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai
- dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
- Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
- membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya.