SEKRETARIS DESA

Fungsi:

  1. mengkoordinasikan pelaksanaan  fungsi  urusan ketatausahaan, meliputi:
    1. tata naskah;
    2. administrasi surat menyurat;
    3. arsip;
    4. ekspedisi;
    5. pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
    6. pengundangan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan umum, meliputi:
    1. penataan administrasi perangkat Desa;
    2. penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor;
    3. penyiapan rapat dan musyawarah Desa;
    4. pengadministrasian dan inventarisasi aset;
    5. perjalanan dinas;
    6. melakukan urusan rumah tangga Desa;
    7. pelayanan umum;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan keuangan, meliputi:
    1. pengurusan administrasi keuangan;
    2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
    3. verifikasi administrasi keuangan;
    4. administrasi penghasilan  tetap,  tunjangan  dan  penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
    5. administrasi tunjangan dan operasional BPD;
  4. mengkoordinasikan  pelaksanaan   fungsi  urusan   perencanaan, meliputi:
    1. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa;
    2. menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa;
    3. menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    4. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
    5. melakukan monitoring dan evaluasi program;
    6. menyusun rancangan  laporan Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa, rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
  5. mengkoordinasikan pengelolaan buku-buku adminstrasi Desa; dan melaksanakan fungsi lainnya  yang  diberikan  oleh  Kepala Desasesuai dengan bidang tugasnya

Kewajiban :

  1. memegang teguh  dan  mengamalkan Pancasila,    melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan prinsip  tata  Pemerintahan  Desa yang  akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; dan
  4. membantu Kepala  Desa  dalam  melaksanakan tugas,  fungsi  dan kewajibannya.